UMKM Provinsi Maluku

Loading

Tugas dan Fungsi Dinas UMKM Maluku (Provinsi Maluku)

Tugas dan Fungsi Dinas UMKM Maluku
Tugas dan Fungsi Dinas UMKM Maluku

Setiap program dan layanan yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Maluku berlandaskan pada wewenang yang jelas. Memahami Tugas dan Fungsi Dinas UMKM Maluku akan membantu Anda mengetahui layanan apa yang bisa didapatkan.

Secara garis besar, dinas ini bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi dan UMKM. Berikut adalah rincian Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) resmi dinas.


Tugas Pokok Dinas Koperasi dan UKM Maluku

Berdasarkan Peraturan Gubernur, tugas dan fungsi Dinas UMKM Maluku yang utama adalah:

“Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Provinsi.”


Fungsi Utama Dinas Koperasi dan UKM Maluku

Untuk menjalankan tugas pokok tersebut, dinas menyelenggarakan fungsi-fungsi utama sebagai berikut:

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang Koperasi dan UKM;
  2. Pelaksanaan kebijakan strategis di bidang Koperasi dan UKM;
  3. Pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan di bidang Koperasi dan UKM;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.

Struktur Organisasi (Bidang Pelayanan Khas Maluku)

Fungsi-fungsi tersebut kemudian dijalankan oleh beberapa bidang teknis dan UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) yang spesifik untuk Maluku:

  • Bidang Kelembagaan Koperasi: Mengurus badan hukum dan legalitas Koperasi.
  • Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan UKM: Fokus pada peningkatan SDM dan pelatihan kewirausahaan (termasuk UMKM di sektor Perikanan dan Rempah).
  • Bidang Fasilitasi Usaha: Fokus pada fasilitasi akses permodalan (KUR Bank Maluku Malut) dan perizinan.
  • Bidang Pemasaran dan Promosi: Fokus pada perluasan jaringan pemasaran digital dan promosi produk unggulan (Ikan Asar, Kopi Rempah, Pala).
  • UPTD Balai Pelatihan Koperasi dan UMKM: Menyelenggarakan pelatihan teknis dan manajerial.

(Catatan: Tugas dan Fungsi ini dirangkum dari dokumen resmi Dinas Koperasi UKM Provinsi Maluku.)


Pahami Kami Lebih Dalam

Tugas dan Fungsi ini adalah struktur kerja kami. Untuk memahami landasan dan target capaian kami, Anda bisa mempelajarinya di halaman Visi dan Misi Dinas.

Jika Anda perlu menghubungi dinas terkait di wilayah Anda untuk mendapatkan pelayanan teknis, silakan kunjungi halaman Alamat Dinas UMKM Maluku untuk daftar lengkap di 11 kab/kota (plus provinsi). Atau kembali ke Beranda untuk melihat layanan utama UMKM.